Jadi Masyarakat Rentan, Pelaku UMKM Bandung Barat Didaftarkan BP Jamsostek
Minggu, 13 Maret 2022 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, hal tersebut menjadi kebutuhan karena manfaatnya tentu akan terasa dikemudian hari. Selain itu juga dengan menjadi peserta, maka sa halnya dengan turut serta saling membantu orang lain.
Sejauh ini, dalam rentang tiga bulan sudah ada sebanyak 215 pelaku usaha yang bergabung di Hipmimimdo. Sebagian dari mereka ada yang menjadi anggota Koperasi Bina Usaha Hipmikimdo KBB untuk menjalankan usaha secara kolektif.
Kegiatan yang dijalankan selain telah membentuk koperasi juga menggelar pameran dan gelar produk, supaya produk UMKM asal KBB semakin dikenal luas. "Kami ingin mengangkat UMKM KBB, seperti kerajinan bambu, batik, ikan, agrobisnis, kopi, dan lain-lain, yang sebagian sudah bisa ekspor," sebutnya.
Kepala kantor BP Jamsostek, Cabang KBB, Maulana Ridwan menyebutkan, ada lima program jaminan sosial yang dijalankan. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan
"Perlindungan wajib yang harus dimiliki pekerja adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yakni bisa mengcover biaya rumah sakit (unlimited) dan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal sebesar Rp42 juta," sebutnya.
Sejauh ini, dalam rentang tiga bulan sudah ada sebanyak 215 pelaku usaha yang bergabung di Hipmimimdo. Sebagian dari mereka ada yang menjadi anggota Koperasi Bina Usaha Hipmikimdo KBB untuk menjalankan usaha secara kolektif.
Kegiatan yang dijalankan selain telah membentuk koperasi juga menggelar pameran dan gelar produk, supaya produk UMKM asal KBB semakin dikenal luas. "Kami ingin mengangkat UMKM KBB, seperti kerajinan bambu, batik, ikan, agrobisnis, kopi, dan lain-lain, yang sebagian sudah bisa ekspor," sebutnya.
Kepala kantor BP Jamsostek, Cabang KBB, Maulana Ridwan menyebutkan, ada lima program jaminan sosial yang dijalankan. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan
"Perlindungan wajib yang harus dimiliki pekerja adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yakni bisa mengcover biaya rumah sakit (unlimited) dan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal sebesar Rp42 juta," sebutnya.
(msd)
Lihat Juga :