Target Zero Stunting, Wagub Jabar Minta Daerah Bentuk TPPS

Minggu, 13 Maret 2022 - 15:09 WIB
loading...
Target Zero Stunting,...
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul saat sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN Pasti) bersama BKKBN di Bandung. Foto/Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemerintah daerah kabupaten/kota di Jabar diminta segera membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk mencapai target zero stunting pada akhir Maret 2022.

Keberadaan TPPS penting untuk mengakselerasi target Jabar zero stunting sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 107 tahun 2020 tentang Penurunan Stunting di Jawa Barat.



Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta mengungkapan, TPPS dipimpin oleh wakil bupati/wakil wali kota. Sehingga, Wagub meminta agar bupati/wali kota segera menjadikan wakilnya itu sebagai ketua TPPS.

"Daerah yang masih belum membuat tim percepatan yang diketuai wakil bupati dan wakil wali kota, dapat didorong oleh bupati dan walikotanya," ujar Uu Ruzhanul dalam sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN Pasti) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Pemerintah Pusat menargetkan penurunan stunting hingga 14 persen pada 2024. Jabar fokus dengan strategi Jabar Zero Stunting yang dipayungi Pergub 107/2020.

Dengan ada TPPS di tiap daerah, maka koordinasi dan kerja sama pencegahan stunting semakin padu antara puskesmas, posyandu, dan ibu yang punya anak balita.



Kampanye pola hidup bersih dan sehat, serta edukasi arti penting asupan gizi bagi tumbuh kembang anak, akan semakin mudah dilakukan.

"Dengan adanya TPPS akselerasi zero stunting di Jabar akan segera tercapai," ungkap Pak Uu, sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3498 seconds (0.1#10.24)