Aturan Tes COVID-19 Dihapus, Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Naik
Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Yang utamanya tetap menggunakan masker itu wajib, terus yang belum vaksin dosis kedua itu disegerakan, karena itu aturan wajib, karena saat ini tidak pakai tes Covid-19 lagi," tukasnya.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan melonggarkan aturan perjalanan seluruh transportasi dengan tidak lagi menggunakan tes COVID-19. Sebagai gantinya pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara harus tervaksin dua dosis.
Tes COVID-19 baik metode swab antigen maupun tes PCR hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid, sehingga tak bisa divaksin COVID-19. Aturan tes COVID-19 bagi komorbid pun tetap sama, tes COVID-19 antigen berlaku selama 1 x 24 jam, sedangkan aturan tes swab PCR diberlakukan 3 x 24 jam.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan melonggarkan aturan perjalanan seluruh transportasi dengan tidak lagi menggunakan tes COVID-19. Sebagai gantinya pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara harus tervaksin dua dosis.
Tes COVID-19 baik metode swab antigen maupun tes PCR hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid, sehingga tak bisa divaksin COVID-19. Aturan tes COVID-19 bagi komorbid pun tetap sama, tes COVID-19 antigen berlaku selama 1 x 24 jam, sedangkan aturan tes swab PCR diberlakukan 3 x 24 jam.
(msd)
Lihat Juga :