Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedur
Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Ikbar juga memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri. "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya.
Lebih lanjut Ikbar membenarkan bahwa Bareskrim Polri pun akan memeriksa Dinan Nurfajrina, termasuk manajer Doni Salmanan. "Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujarnya.
Menurutnya, perempuan yang baru dinikahi Doni, Desember 2021 lalu itu bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya. Baca juga:
Jadi Saksi Kasus Indra Kenz, Perempuan Ini Diberondong 40 Pertanyaan
Diketahui, selain Dinan, polisi juga bakal meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya. "Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Ikbar membenarkan bahwa Bareskrim Polri pun akan memeriksa Dinan Nurfajrina, termasuk manajer Doni Salmanan. "Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujarnya.
Menurutnya, perempuan yang baru dinikahi Doni, Desember 2021 lalu itu bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya. Baca juga:
Jadi Saksi Kasus Indra Kenz, Perempuan Ini Diberondong 40 Pertanyaan
Diketahui, selain Dinan, polisi juga bakal meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya. "Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :