Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedur

Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:26 WIB
loading...
Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedur
Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan, tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan, tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir. Doni Salmanan menyatakan, akan mengikuti seluruh prosuder dalam penanganan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, suami Dinan Nurfajrina itu menyatakan, pada prinsipnya, dia siap mengikuti seluruh proses dari pihak kepolisian, termasuk pemblokiran rekening bank dan penyitaan asetnya.



Diketahui, sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Polri pun kabarnya bakal menyita aset lain milik lelaki yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Bandung itu.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat. "Kita mengikuti saja dulu," ungkap Ikbar saat di konfirmasi, Sabtu (12/3/2022).

Ikbar juga memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri. "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya.

Lebih lanjut Ikbar membenarkan bahwa Bareskrim Polri pun akan memeriksa Dinan Nurfajrina, termasuk manajer Doni Salmanan. "Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujarnya.

Menurutnya, perempuan yang baru dinikahi Doni, Desember 2021 lalu itu bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya.

Diketahui, selain Dinan, polisi juga bakal meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya. "Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2640 seconds (0.1#10.140)