Angkutan Umum Terapkan Kapasitas 100%, Wagub DKI: Tetap Pakai Masker dan Taat Prokes
Sabtu, 12 Maret 2022 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
"Ini penting, angkutan umum sudah 100% tentu masyarakat (harus disiplin) sekalipun terjadi pelonggaran sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi," tuturnya.
Sebelumnya, Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan); Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Sebelumnya, Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan); Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Lihat Juga :