Hati-hati! Banyak Sertifikat Tanah Palsu Beredar di Tangsel
Sabtu, 12 Maret 2022 - 03:37 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tidak akan mungkin orang punya sertipikat kalau tidak ada salinan buku tanah di BPN, berarti palsu. Sekarang kalau dia punya sertipikat cek aja ke BPN, pak nomor hak sekian atas nama si anu ada nggak datanya di BPN?," tuturnya.
Secara fisik, perbedaan sertifikat palsu memang sulit terlihat jika disandingkan dengan yang asli. Oleh karenanya yang paling mungkin dilakukan guna mengetahui keaslian sertipikat adalah dengan mendatangi kantor BPN. Prosesnya pun tak sampai sehari dengan biaya Rp50 ribu yang disetor ke negara.
"Sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih kan. Jadi jangan ragu, langsung datang nanti petugas kami yang bantu cek," pungkasnya
(muh)
Lihat Juga :