Forum Aktivis Anti Korupsi Minta KPK Supervisi Kasus PDAM Makassar

Jum'at, 11 Maret 2022 - 20:42 WIB
loading...
Forum Aktivis Anti Korupsi...
Sejumlah mahasiswa dari Forum Aktivis Anti Korupsi berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (8/9/2021) lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus berupa supervisi terhadap kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar . Status perkara itu diketahui sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi Kejati Sulsel tidak kunjung menetapkan tersangka.

Koordinator Faksi, Akbar Muhammad, menyampaikan KPK mesti memberikan atensi khusus melalui supervisi kasus PDAM yang tidak kunjung dituntaskan oleh Kejati Sulsel . Terlebih, sudah ada hasil audit BPK RI, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

"Kami mendukung dan mendorong agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini di Kejati Sulsel . Dari banyaknya kasus yang ditangani, tidak ada titik terang dan mengharap Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan," kata Akbar, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: ACC Desak Kejati Ekspose Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Terlepas dari itu, Faksi tetap mendorong Kejati Sulsel mempercepat penuntasan kasus PDAM Makassar , yang turut menjadi atensi publik. Kasus dengan status penyidikan itu, kata dia, semestinya sudah ada tersangkanya. Olehnya itu, kejaksaan mestinya segera mengekspose tersangka kasus PDAM Makassar.

"Faksi mendesak kejaksaan mempercepat penanganannya, apalagi kasusnya sudah ditingkatkan (ke penyidikan). Soal kerugian (negara), penegak hukum mesti terbuka ke publik. Pastinya ketika kasus sudah ditingkatkan, pasti sudah ada temuan awal kerugian negara. Tinggal menunggu hasil dan percepatan penangananan," paparnya.

Menurut dia, kasus PDAM Makassar harus dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut, apalagi berdampak langsung kepada masyarakat. PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, anggarannya bersumber dari iuran masyarakat. Jadi, bila ada pelanggaran hukum bisa saja berdampak pada kinerja pelayanan, juga terkait fasilitas terhadap masyarakat.

Diketahui, Faksi sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel untuk mempertanyakan kelanjutan kasus PDAM Makassar . Mereka mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka atas kasus yang diduga melibatkan pejabat pemkot tersebut.

Peneliti hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, sebelumnya juga mendesak Kejati Sulsel mengekspose tersangka kasus PDAM Makassar . Tidak ada alasan bagi kejaksaan mengulur penetapan tersangka, apalagi status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik," tuturnya.

Lambannya proses hukum ini merupakan potret kegagalan institusi Kejati Sulsel menangani kasus-kasus korupsi," sambung Ali Aswari.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sulsel , Andi Faik W Hamzah, sebelumnya menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

"Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar. Dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara," kata Faik, awal Januari lalu.

Dia menyebut, untuk penentuan tersangka bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Perhitungan kerugian negara masih berproses di sana. Itu dulu yang mesti dipastikan," tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Berita Terkini
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved