Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil sidang kode etik, AKBP M terbukti bersalah dan diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas kepolisian," katanya, kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Dilanjutkan dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain menjalani sidang kode etik, AKBP M juga menjalani pemeriksaan laporan pidana, di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, AKBP M diciduk dari rumahnya di Kecamatan Barimbong, Kabupaten Maros, Sulsel, setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Gowa.
Dilanjutkan dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain menjalani sidang kode etik, AKBP M juga menjalani pemeriksaan laporan pidana, di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, AKBP M diciduk dari rumahnya di Kecamatan Barimbong, Kabupaten Maros, Sulsel, setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Gowa.
(hsk)
Lihat Juga :