Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:42 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Pemerkosaan...
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Oknum perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, akhirnya menjalani sidang kode etik.

Sidang dilangsungkan di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam sidang ini, AKBP M tersebut dianggap terbukti bersalah dan direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, AKBP M melakukan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga yang masih duduk dibangku SMP.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ini Terkapar Ditembak Polisi

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, sejumlah saksi yakni korban dan kedua orang tuanya juga dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Hasil sidang kode etik, AKBP M terbukti bersalah dan diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas kepolisian," katanya, kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Dilanjutkan dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain menjalani sidang kode etik, AKBP M juga menjalani pemeriksaan laporan pidana, di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, AKBP M diciduk dari rumahnya di Kecamatan Barimbong, Kabupaten Maros, Sulsel, setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Gowa.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrama Polisi di Kalideres...
Asrama Polisi di Kalideres Kebakaran, 40 Personel Damkar Dikerahkan
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Profil Irjen Djuhandhani...
Profil Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolda Sulsel yang Gagalkan Penculikan Anak Bilqis
Mutasi Polri, Djuhandhani...
Mutasi Polri, Djuhandhani Rahardjo Jabat Kapolda Sulsel, Viktor Theodorus Sihombing Jadi Kapolda Babel
20 Rumah di Asrama Polri...
20 Rumah di Asrama Polri Serpong Ludes Dilalap si Jago Merah
Kebakaran Asrama Polri...
Kebakaran Asrama Polri Serpong Padam, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Kerusuhan Terburuk di...
Kerusuhan Terburuk di Inggris dalam 13 Tahun Terakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved