Terima Laporan Kisruh BPNT, Adnan Minta Dinsos Awasi Semua E-Warong
Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Pemkab Gowa melalui Dinsos akan menindak jika agen atau e-Warong yang dilaporkan melakukan pemaksaan kepada masyarakat terbukti melakukan hal tersebut.
Ia pun telah menginstruksikan Dinsos , untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat bahwa dalam mekanisme perbelanjaan dana bantuan penerima manfaat tidak wajib belanja di agen tertentu.
Kepala Dinsos Gowa , Firdaus, mengatakan penyaluran BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh PT POS Indonesia secara tunai berdasarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Uang yang diterima tiap KPM itu Rp200.000 per bulan dan untuk pembayarannya dilakukan tiga bulan ini yaitu Januari, Februari dan Maret 2022 sehingga jumlahnya Rp600.000," ujarnya.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Gowa tercatat sebanyak 225 agen Himbara atau e-Warong dalam program ini. Sementara untuk proses pembelanjaan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, KPM tidak diwajibkan membelanjakan uangnya di agen atau e-Warong tertentu.
KPM boleh belanja di E-Warong, pasar tradisional, toko sembako lainnya sepanjang program sembako, sehingga sebagian kebutuhan pangan KPM terpenuhi. Seperti karbo hidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
Ia pun telah menginstruksikan Dinsos , untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat bahwa dalam mekanisme perbelanjaan dana bantuan penerima manfaat tidak wajib belanja di agen tertentu.
Kepala Dinsos Gowa , Firdaus, mengatakan penyaluran BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh PT POS Indonesia secara tunai berdasarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Uang yang diterima tiap KPM itu Rp200.000 per bulan dan untuk pembayarannya dilakukan tiga bulan ini yaitu Januari, Februari dan Maret 2022 sehingga jumlahnya Rp600.000," ujarnya.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Gowa tercatat sebanyak 225 agen Himbara atau e-Warong dalam program ini. Sementara untuk proses pembelanjaan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, KPM tidak diwajibkan membelanjakan uangnya di agen atau e-Warong tertentu.
KPM boleh belanja di E-Warong, pasar tradisional, toko sembako lainnya sepanjang program sembako, sehingga sebagian kebutuhan pangan KPM terpenuhi. Seperti karbo hidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
Lihat Juga :