Jakarta PPKM Level 2, Anies Baswedan: Kapasitas Mal 75% dan Bioskop 70%
Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," jelasnya.
Sementara itu, kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori hijau. Baca juga: Bangkit dari Keterpurukan, Para Musisi Ini Ngamen dari Mal ke Mal
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :