Jakarta PPKM Level 2, Anies Baswedan: Kapasitas Mal 75% dan Bioskop 70%
Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:48 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 2 mulai 8-14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen.
"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapAniesdalam Kepgub dikutip, Jumat (11/3/2022). Baca juga: Mal Sudah Dibuka, Begini Penampakan Mal Taman Mini
Pengunjung diharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anies mengatakan, hal itu sebagai salah satu skrining.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tambahnya.
Kemudian arena bermain anak dalam mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapAniesdalam Kepgub dikutip, Jumat (11/3/2022). Baca juga: Mal Sudah Dibuka, Begini Penampakan Mal Taman Mini
Pengunjung diharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anies mengatakan, hal itu sebagai salah satu skrining.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tambahnya.
Kemudian arena bermain anak dalam mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
Lihat Juga :