Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak saat Demo, Bripka H Tersangka dan Langsung Ditahan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 03:12 WIB
loading...
Warga Parigi Moutong...
Ribuan warga saat blokade jalan dalam aksi menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong. Kini polisi telah menangkap oknum penembak warga. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
PALU - Polda Sulteng akhirnya menetapkan satu orang oknum polisi berinisial H berpangkat Bripka sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga bernama Faldi hingga tewas saat demo menolak tambang di Parigi Moutong.

Bripka H diketahui adalah anggota Polres Parigi Moutong yang saat demo penolakan tambang bertugas di lapangan, dia pun resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.



“Bripka H resmi ditahan sejak Selasa, Bripka H juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan melakukan olah Tempat Kejadian Tersangka (TKP),” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.



Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Bripka H dilakukan berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik yang dilakukan Polda Sulteng terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi demo penolakan tambang, 12 Februari 2022.



“Hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembandingyang ditembakkan dari senjata organik pistol Hs9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H,” bebernya.

Selain pemeriksaan Bripka H, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi- saksi yang berada di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudi Sufaryadi meminta maaf kepada keluarga korban yang melakukan aksi tolak tambang dan memblokade jalan. Rudi juga berjanji akan menindak anggotanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3086 seconds (0.1#10.140)