Kuatkan Informasi Publik, Wakapolda Kepri Minta Humas Dekat dengan Semua Lapisan
Kamis, 10 Maret 2022 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan organisasi publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang di bawah kewenangannya, baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat, ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan," kata Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 14/2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID, dan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
"Polri sebagai badan publik, selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14/2008," jelasnya.
Baca juga: KKB Alihkan Isu dengan Hoaks, Begini Penjelasan Danrem 173/PVB
Wakil Ketua KIP Kepri, Ferry M. Manalu mengatakan, KIP menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri. Hal ini merupakan langkah yang diinginkan KIP.
"Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon. Salah satu perintah dari UU No. 14/2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa," katanya.
Sugeng juga mengatakan, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 14/2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID, dan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
"Polri sebagai badan publik, selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14/2008," jelasnya.
Baca juga: KKB Alihkan Isu dengan Hoaks, Begini Penjelasan Danrem 173/PVB
Wakil Ketua KIP Kepri, Ferry M. Manalu mengatakan, KIP menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri. Hal ini merupakan langkah yang diinginkan KIP.
"Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon. Salah satu perintah dari UU No. 14/2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa," katanya.
Lihat Juga :