Kuatkan Informasi Publik, Wakapolda Kepri Minta Humas Dekat dengan Semua Lapisan

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:39 WIB
loading...
Kuatkan Informasi Publik, Wakapolda Kepri Minta Humas Dekat dengan Semua Lapisan
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Demi meningkatkan penguatan kualitas informasi publik, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto, membuka Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan.



Membacakan sambutan Kadiv Humas Mabes Polri, Kabag Anev Ro PID, Kombes Pol. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan, bahwa program prioritas kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).



Salah satu programnya, yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik. Mengingat Polri sebagai badan publik, berkewajiban untuk menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.



"Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan organisasi publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang di bawah kewenangannya, baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat, ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan," kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 14/2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID, dan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).

"Polri sebagai badan publik, selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14/2008," jelasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)