Tuntut Upah Dibayar, Karyawan PT WGM Menolak Pulang ke Dairi
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan menginap hingga perusahaan membayarkan kekurangan upah yang merupakan hak karyawan," ujar Risda.
Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, Bangun N Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat atau nota pemeriksaan kepada pihak PT Wahana Graha Makmur, di Kabupaten Dairi, untuk membayarkan kekurangan upah karyawan. Baca: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.
Dia menambahkan kekurangan upah 180 karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMP selama lebih kurang 2 tahun totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
"Sudah dua kali nota pemeriksaan disampaikan kepada PT Wahana Graha Makmur, pertama 9 Februari 2022 dan kedua awal Maret 2022 kemarin, meminta perusahaan membayarkan kekurangan upah karyawan, termasuk sanksi yang akan diterima jika tidak mengindahkannya", sebut Bangun. Baca Juga: Ini Tampang Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Sungai Bolong Magelang.
"Jika perusahaan tidak juga mengindahkan pembayaran kekurangan upah kepada karyawan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, Bangun N Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat atau nota pemeriksaan kepada pihak PT Wahana Graha Makmur, di Kabupaten Dairi, untuk membayarkan kekurangan upah karyawan. Baca: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.
Dia menambahkan kekurangan upah 180 karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMP selama lebih kurang 2 tahun totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
"Sudah dua kali nota pemeriksaan disampaikan kepada PT Wahana Graha Makmur, pertama 9 Februari 2022 dan kedua awal Maret 2022 kemarin, meminta perusahaan membayarkan kekurangan upah karyawan, termasuk sanksi yang akan diterima jika tidak mengindahkannya", sebut Bangun. Baca Juga: Ini Tampang Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Sungai Bolong Magelang.
"Jika perusahaan tidak juga mengindahkan pembayaran kekurangan upah kepada karyawan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :