Tuntut Upah Dibayar, Karyawan PT WGM Menolak Pulang ke Dairi

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:28 WIB
loading...
Tuntut Upah Dibayar, Karyawan PT WGM Menolak Pulang ke Dairi
Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur, histeris mengadu kepada kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kepala UPTD Disnaker Wilayaj III Bangun N Hutagalung karena kekurangan gaji tak dibayar perusahaan, Rabu (10/3/2022) kemari
A A A
PEMATANGSIANTAR - Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM) menolak pulang ke Kabupaten Dairi sebelum gaji mereka dibayarkan. Hingga hari ini, Kamis (10/3/2022) mereka masih bertahan menginap di Kantor Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Wilayah III di Jalan H Adam Malik, Pematangsiantar.

Sehari sebelumnya para karyawan yang sebagian besar perempuan dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Provsu Wilayah III dengan membawa anak-anaknya histeris didatangi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Para karyawan menyampaikan kekecewaan kepada Boy atas sikap perusahaan yang belum membayarkan kekurangan upah selama lebih kurang 2 tahun.

"Pengusaha PT Wahana Graha Makmur tidak berprikemanusian kekurangan upah yang sudah ditetapkan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara belum dibayarkan sampai sekarang, kami mohon keadilan pak Kapolres,"ujar seorang ibu sambil menangis.

Karyawan lainnya Risda Berutu mengatakan, aksi menginap di kantor Dinas Tenaga Kerta Provinsi Sumut di Pematangsiantar akan terus dilakukan hingga perusahaan membayarkan kekurangan gaji yang sudah ditetapkan.

"Kami akan menginap hingga perusahaan membayarkan kekurangan upah yang merupakan hak karyawan," ujar Risda.

Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, Bangun N Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat atau nota pemeriksaan kepada pihak PT Wahana Graha Makmur, di Kabupaten Dairi, untuk membayarkan kekurangan upah karyawan. Baca: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.

Dia menambahkan kekurangan upah 180 karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMP selama lebih kurang 2 tahun totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

"Sudah dua kali nota pemeriksaan disampaikan kepada PT Wahana Graha Makmur, pertama 9 Februari 2022 dan kedua awal Maret 2022 kemarin, meminta perusahaan membayarkan kekurangan upah karyawan, termasuk sanksi yang akan diterima jika tidak mengindahkannya", sebut Bangun. Baca Juga: Ini Tampang Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Sungai Bolong Magelang.

"Jika perusahaan tidak juga mengindahkan pembayaran kekurangan upah kepada karyawan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)