Anies Izinkan Kapasitas Angkot, Transjakarta, hingga Taksi di Jakarta 100%
Kamis, 10 Maret 2022 - 15:16 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru operasional angkutan umum di Ibu Kota. Kini kapasitas angkutan umum sudah boleh 100%. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru operasional angkutan umum di Ibu Kota. Kini kapasitas angkutan umum sudah boleh 100%.
Hal ini menyusul ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta menjadi Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini boleh maksimal 100 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Anies: Kantor Non-Esensial 75 Persen WFO
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi isi Kepgub tersebut dikutip, Kamis (10/3/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Baca juga: Istilah Khas dalam Angkot, Nomor 4 Paling Sering Disebut
Hal ini menyusul ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta menjadi Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini boleh maksimal 100 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Anies: Kantor Non-Esensial 75 Persen WFO
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi isi Kepgub tersebut dikutip, Kamis (10/3/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Baca juga: Istilah Khas dalam Angkot, Nomor 4 Paling Sering Disebut
Lihat Juga :