Cabuli 3 Muridnya saat Praktek Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Palembang Dibekuk
Kamis, 10 Maret 2022 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Masnoni, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus ini mengingat ada kemungkinan korban lebih dari tiga orang. "Iya, semua korban anak di bawah umur berusia 6-10 tahun," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka MF terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.
Sementara itu tersangka MF dalam press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. Baca juga: ES Nekat Cabuli Muridnya karena Istri Menolak Diajak Berhubungan Badan
MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat.
Karena perbuatannya, tersangka MF terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.
Sementara itu tersangka MF dalam press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. Baca juga: ES Nekat Cabuli Muridnya karena Istri Menolak Diajak Berhubungan Badan
MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat.
(don)
Lihat Juga :