Sidang Sengketa Pemilihan Wabup Bekasi Kembali Digelar
Rabu, 09 Maret 2022 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Saat itu, keduanya merupakan orang yang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk kemudian menjabat tim seleksi. Menurut keterangan Rohim, tidak pernah ada dokumen yang diberikan tim seleksi.
"Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan, tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan maju bursa calon Wabup," ungkapnya.
Menurut Bonar, ada pelanggaran prosedur yang kemudian dia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan di mana ada dokumennya. Nah, Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.
Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan tetap berpegang pada prinsipnya yakni proses pemilihan Wabup Bekasi sudah sesuai aturan perundang-undangan. "Sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas, tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," ujarnya.
Riwayat Gugatan
Proses persidangan berawal dari pendaftaran gugatan yang diajukan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
"Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan, tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan maju bursa calon Wabup," ungkapnya.
Menurut Bonar, ada pelanggaran prosedur yang kemudian dia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan di mana ada dokumennya. Nah, Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.
Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan tetap berpegang pada prinsipnya yakni proses pemilihan Wabup Bekasi sudah sesuai aturan perundang-undangan. "Sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas, tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," ujarnya.
Riwayat Gugatan
Proses persidangan berawal dari pendaftaran gugatan yang diajukan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Lihat Juga :