Naik Kereta Tak Perlu Swab, Daop II Tetap Sediakan Tes Antigen
Rabu, 09 Maret 2022 - 15:26 WIB
loading...
PT KAI daop II tetap menyediakan tes antigen bagi calon penumpang kereta api.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung telah mulai memberlakukan persyaratan perjalanan tanpa hasil tes antigen atau PCR. Kendati begitu, KAI tetap menyediakan corner antigen bagi penumpang yang belum vaksinasi.
"Pelaku perjalanan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, dengan minimal dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Sehingga penumpang tidak diwajibkan lagi menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, " jelas Manajer Humas Daop II Bandung Kuswardoyo.
Baca juga: Bandara Husein Bandung Mulai Berlakukan Penerbangan Tanpa Swab
Menurut dia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Pelaku perjalanan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, dengan minimal dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Sehingga penumpang tidak diwajibkan lagi menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, " jelas Manajer Humas Daop II Bandung Kuswardoyo.
Baca juga: Bandara Husein Bandung Mulai Berlakukan Penerbangan Tanpa Swab
Menurut dia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat Juga :