Polisi Ringkus Empat Pelaut Pelaku Pembunuhan Mantan Kades di OKI
Rabu, 09 Maret 2022 - 03:13 WIB
loading...
Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus empat orang pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap mantan Kepala Desa Pantai SP Padang, Bambang MZ (41). (Ist)
A
A
A
KAYU AGUNG - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus empat orang pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap mantan Kepala Desa Pantai SP Padang, Bambang MZ (41).
Keempat pelaku pembunuhan diketahui berprofesi sebagai pelaut, dimana tiga orang pelaku berasal dari Sulawesi Selatan yakni Fajri Zulkarnain (26), Khaedar (28) dan Suparto (29). Sementara 1 orang lainnya, Doli Charles Hutahean (27) asal Medan.
Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, satu jam setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Air Sugihan menetapkan 2 orang tersangka, lalu 2 jam berikutnya berhasil menetapkan kembali 2 pelaku lainnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan kemungkinan akan ada pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya salah paham, hingga cekcok mulut dan berakhir dengan penusukan, hingga akhirnya korban Bambang meninggal dunia di salah satu warung kopi di Jetty Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Minggu (6/3/2022) kemarin.
"Modus para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya korban bersama rekannya Ubit mengganggu dan memukul Yogi, dan mengancam menggunakan pisau ketika para pelaku sedang hiburan di warung kopi dengan berjoget dan bernyanyi," jelasnya.
Pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan. "Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya
Keempat pelaku pembunuhan diketahui berprofesi sebagai pelaut, dimana tiga orang pelaku berasal dari Sulawesi Selatan yakni Fajri Zulkarnain (26), Khaedar (28) dan Suparto (29). Sementara 1 orang lainnya, Doli Charles Hutahean (27) asal Medan.
Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, satu jam setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Air Sugihan menetapkan 2 orang tersangka, lalu 2 jam berikutnya berhasil menetapkan kembali 2 pelaku lainnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan kemungkinan akan ada pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya salah paham, hingga cekcok mulut dan berakhir dengan penusukan, hingga akhirnya korban Bambang meninggal dunia di salah satu warung kopi di Jetty Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Minggu (6/3/2022) kemarin.
"Modus para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya korban bersama rekannya Ubit mengganggu dan memukul Yogi, dan mengancam menggunakan pisau ketika para pelaku sedang hiburan di warung kopi dengan berjoget dan bernyanyi," jelasnya.
Pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan. "Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya
Lihat Juga :