3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas pada 21 Agustus 2021.
Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.
Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan
Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor, dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek, sekaligus digunakan untuk memakainya.
Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa motor matic milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor senilai Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.
Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas, targetnya Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.
Baca juga: Miris! Gedung DPRD Kabupaten Natuna jadi Tempat Pesta Terlarang
Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.
Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan
Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor, dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek, sekaligus digunakan untuk memakainya.
Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa motor matic milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor senilai Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.
Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas, targetnya Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.
Baca juga: Miris! Gedung DPRD Kabupaten Natuna jadi Tempat Pesta Terlarang
Lihat Juga :