Wisman Tiba di Bali, Urus Visa on Arrival Cuma 2 Detik
Senin, 07 Maret 2022 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan Satgas COVID-19.
Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000.
Baca juga: Fakta-Fakta Rumah Janda di Kudus Dipagar Tembok 2 Meter, Nomor 3 Bikin Ngelus Dada
Pihak imigrasi selanjutnya menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," papar Jamaruli.
Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000.
Baca juga: Fakta-Fakta Rumah Janda di Kudus Dipagar Tembok 2 Meter, Nomor 3 Bikin Ngelus Dada
Pihak imigrasi selanjutnya menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," papar Jamaruli.
Lihat Juga :