Wisman Tiba di Bali, Urus Visa on Arrival Cuma 2 Detik
loading...
A
A
A
DENPASAR - Wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) mulai hari ini, Senin (7/3/2022). Untuk mengurus VoA pun sangat kilat, yakni cuma dua detik.
"Kami pastikan kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang sebanyak 32 orang per menit," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Dia menjelaskan, di terminal kedatangan internasional telah disiapkan 16 konter visa. Di setiap konter terdapat dua petugas imigrasi yang mengurusi VoA.
Untuk mendapatkan VoA, wisman harus melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya yakni
paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Selain itu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan Satgas COVID-19.
Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000.
Pihak imigrasi selanjutnya menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," papar Jamaruli.
Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. "Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," imbuhnya.
VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
"Kami pastikan kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang sebanyak 32 orang per menit," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga
Dia menjelaskan, di terminal kedatangan internasional telah disiapkan 16 konter visa. Di setiap konter terdapat dua petugas imigrasi yang mengurusi VoA.
Untuk mendapatkan VoA, wisman harus melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya yakni
paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Selain itu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan Satgas COVID-19.
Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000.
Pihak imigrasi selanjutnya menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," papar Jamaruli.
Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. "Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," imbuhnya.
VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
(shf)