Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Senin, 07 Maret 2022 - 17:44 WIB
loading...
Eksekusi lahan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang ricuh. Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
A
A
A
ENREKANG - Eksekusi lahan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Senin (7/3/2022) siang, ricuh. Personel polisi dan TNI yang mengawal eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Enrekang dilempari batu.
Aksi pelemparan batu itu dilakukan oleh ratusan warga dari pihak tergugat. Aparat yang terdesak membalas dengan menembakkan gas air mata ke arah massa.
Baca juga: Enrekang Mencekam! Ratusan Warga Duduki Lahan Trans Sulawesi, Serang Polisi dengan Batu dan Kayu
"Kami hadir sebagai pengamanan, dan reaksi dari masyarakat sebagai bentuk penolakan itu wajar. Namun dalam keadaan terdesak karena dilempari, jadi anggota tembakkan gas air mata," kata Kompol Ramli, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Sulsel.
Pihak Pengadilan Negeri Enrekang, melalui Panitera Abdul Kadir menyatakan, hasil persidangan memenangkan penggugat atas lahan 4.000 meter persegi, yang kini ditinggali tergugat di Desa Bubun Lamba.
Baca juga:Polisi Amankan 23 Warga Wadas yang Diduga Anarkis dan Membawa Sajam
"Ada tujuh kavlingan dengan tujuh pemilik, hanya dalam lahan itu cuma ada lima bangunan rumah. Ini sudah kelar hasil keputusan sidang dimenangkan oleh penggugat atas nama Saddia," ujarnya.
Pengacara tergugat, Ida Hamidah bersama warga menolak eksekusi lahan karena tidak jelasnya ukuran lahan yang akan dieksekusi.
"Hasil persidangan tidak disebutkan ukuran luas lahan yang akan dieksekusi , kenapa penggugat menyebut 4.000 meter persegi. Tidak jelas ukurannya," ucap Ida.
Baca juga:Sekelompok Warga di Enrekang Demo Tolak Pembukaan Lahan PTPN
Ida juga pertanyakan dugaan tanda tangan palsu atas nama tergugat menyerahkan tanah hibah ke penggugat.
"Apa mungkin orang yang tinggali lahan dan masih hidup, mau menghibahkan tanahnya sendiri pada orang yang tidak dikenal (penggugat). Dugaan kami ada tanda tangan palsu mengatasnamakan tergugat," sambung Ida.
Aksi pelemparan batu itu dilakukan oleh ratusan warga dari pihak tergugat. Aparat yang terdesak membalas dengan menembakkan gas air mata ke arah massa.
Baca juga: Enrekang Mencekam! Ratusan Warga Duduki Lahan Trans Sulawesi, Serang Polisi dengan Batu dan Kayu
"Kami hadir sebagai pengamanan, dan reaksi dari masyarakat sebagai bentuk penolakan itu wajar. Namun dalam keadaan terdesak karena dilempari, jadi anggota tembakkan gas air mata," kata Kompol Ramli, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Sulsel.
Pihak Pengadilan Negeri Enrekang, melalui Panitera Abdul Kadir menyatakan, hasil persidangan memenangkan penggugat atas lahan 4.000 meter persegi, yang kini ditinggali tergugat di Desa Bubun Lamba.
Baca juga:Polisi Amankan 23 Warga Wadas yang Diduga Anarkis dan Membawa Sajam
"Ada tujuh kavlingan dengan tujuh pemilik, hanya dalam lahan itu cuma ada lima bangunan rumah. Ini sudah kelar hasil keputusan sidang dimenangkan oleh penggugat atas nama Saddia," ujarnya.
Pengacara tergugat, Ida Hamidah bersama warga menolak eksekusi lahan karena tidak jelasnya ukuran lahan yang akan dieksekusi.
"Hasil persidangan tidak disebutkan ukuran luas lahan yang akan dieksekusi , kenapa penggugat menyebut 4.000 meter persegi. Tidak jelas ukurannya," ucap Ida.
Baca juga:Sekelompok Warga di Enrekang Demo Tolak Pembukaan Lahan PTPN
Ida juga pertanyakan dugaan tanda tangan palsu atas nama tergugat menyerahkan tanah hibah ke penggugat.
"Apa mungkin orang yang tinggali lahan dan masih hidup, mau menghibahkan tanahnya sendiri pada orang yang tidak dikenal (penggugat). Dugaan kami ada tanda tangan palsu mengatasnamakan tergugat," sambung Ida.
(luq)
Lihat Juga :