Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Senin, 07 Maret 2022 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Pengacara tergugat, Ida Hamidah bersama warga menolak eksekusi lahan karena tidak jelasnya ukuran lahan yang akan dieksekusi.
"Hasil persidangan tidak disebutkan ukuran luas lahan yang akan dieksekusi , kenapa penggugat menyebut 4.000 meter persegi. Tidak jelas ukurannya," ucap Ida.
Baca juga:Sekelompok Warga di Enrekang Demo Tolak Pembukaan Lahan PTPN
Ida juga pertanyakan dugaan tanda tangan palsu atas nama tergugat menyerahkan tanah hibah ke penggugat.
"Apa mungkin orang yang tinggali lahan dan masih hidup, mau menghibahkan tanahnya sendiri pada orang yang tidak dikenal (penggugat). Dugaan kami ada tanda tangan palsu mengatasnamakan tergugat," sambung Ida.
"Hasil persidangan tidak disebutkan ukuran luas lahan yang akan dieksekusi , kenapa penggugat menyebut 4.000 meter persegi. Tidak jelas ukurannya," ucap Ida.
Baca juga:Sekelompok Warga di Enrekang Demo Tolak Pembukaan Lahan PTPN
Ida juga pertanyakan dugaan tanda tangan palsu atas nama tergugat menyerahkan tanah hibah ke penggugat.
"Apa mungkin orang yang tinggali lahan dan masih hidup, mau menghibahkan tanahnya sendiri pada orang yang tidak dikenal (penggugat). Dugaan kami ada tanda tangan palsu mengatasnamakan tergugat," sambung Ida.
(luq)
Lihat Juga :