Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Ogan Ilir Ditangkap Cekik Kekasih

Senin, 07 Maret 2022 - 13:36 WIB
loading...
A A A
"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, pada tahun 2021, di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," ungkapnya.

Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.



"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2846 seconds (0.1#10.140)