Jadi Korban Pengeroyokan, Haris Pertama Dapat Pendampingan dari LPSK
Sabtu, 05 Maret 2022 - 04:03 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas kejadian pengeroyokan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas kejadian pengeroyokan.
"Sejak awal permohonan (Haris Pertama) itu diajukan kami sudah melakukan pendampingan," ujar Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Polisi Dalami Imbalan yang Diberikan Azis Samual kepada Pengeroyok Haris Pertama
Edwin menyampaikan Haris Pertama juga meminta perlindungan bagi keluarganya. Dirinya pun memastikan Haris didampingi sejak bersaksi sebagai saksi pada kasus Ferdinand Hutahaean.
"Beberapa hal yang dia minta perlindungan fisik, karena dia khawatirkan anak dan istrinya. Pada waktu itu juga kami memberikan perlindungan fisik dalam arti perlindungan sidang, karena waktu itu belum ada penetapan tersangka (pengeroyokan)," jelas dia
"Jadi, kami proaktif memberikan perlindungan ketika Haris jadi saksi di persidangan," imbuhnya.
Dalam memberikan perlindungan, lanjut Edwin, pihaknya hanya melakukan monitoring kediaman Haris. Selain itu, LPSK juga melakukan rehabilitasi medis.
"Sejak awal permohonan (Haris Pertama) itu diajukan kami sudah melakukan pendampingan," ujar Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Polisi Dalami Imbalan yang Diberikan Azis Samual kepada Pengeroyok Haris Pertama
Edwin menyampaikan Haris Pertama juga meminta perlindungan bagi keluarganya. Dirinya pun memastikan Haris didampingi sejak bersaksi sebagai saksi pada kasus Ferdinand Hutahaean.
"Beberapa hal yang dia minta perlindungan fisik, karena dia khawatirkan anak dan istrinya. Pada waktu itu juga kami memberikan perlindungan fisik dalam arti perlindungan sidang, karena waktu itu belum ada penetapan tersangka (pengeroyokan)," jelas dia
"Jadi, kami proaktif memberikan perlindungan ketika Haris jadi saksi di persidangan," imbuhnya.
Dalam memberikan perlindungan, lanjut Edwin, pihaknya hanya melakukan monitoring kediaman Haris. Selain itu, LPSK juga melakukan rehabilitasi medis.
Lihat Juga :