Selundupkan 86 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 9 Penyalur Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Sembilan orang penyalur pekerja migran ilegal di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi setelah mencoba memberangkatkan secara ilegal 86 orang calon pekerja migran ke Malaysia.
Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HN (33) AP (34) S (38) IH (31) Z (38) MF (23) JM (40) H (44) dan LI (35). Kesembilan pelaku terdiri dari nahkoda, ABK dan orang yang membantu keberangkatan.
Baca juga: Edarkan Ganja, Nelayan di Batu Bara Diringkus Polisi
“Selain 9 orang ini, masih ada 5 orang lagi yang kami buru dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang ini merupakan pengurus, yang mencari maupun yang mensponsori keberangkatan,” ujar Kombes Toni didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombe Hadi Wahyudi, Jumat (4/3/2022).
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku penyalur pekerja migran ilegal ini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Yo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun dan denda sebesar Rp15 Miliar,” tutup Kombes Toni.
Sementara itu, sebanyak 86 pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya para pekerja migran ilegal akan diberangkatkan melalui wilayah Kabupaten Asahan.
“Itu dari beberapa daerah, dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu maupun dari Sumatera Utara. Dari 86 orang hanya 23 yang punya paspor. Saat ini kita sedang berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing,” tukasnya.
Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HN (33) AP (34) S (38) IH (31) Z (38) MF (23) JM (40) H (44) dan LI (35). Kesembilan pelaku terdiri dari nahkoda, ABK dan orang yang membantu keberangkatan.
Baca juga: Edarkan Ganja, Nelayan di Batu Bara Diringkus Polisi
“Selain 9 orang ini, masih ada 5 orang lagi yang kami buru dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang ini merupakan pengurus, yang mencari maupun yang mensponsori keberangkatan,” ujar Kombes Toni didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombe Hadi Wahyudi, Jumat (4/3/2022).
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku penyalur pekerja migran ilegal ini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Yo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun dan denda sebesar Rp15 Miliar,” tutup Kombes Toni.
Sementara itu, sebanyak 86 pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya para pekerja migran ilegal akan diberangkatkan melalui wilayah Kabupaten Asahan.
“Itu dari beberapa daerah, dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu maupun dari Sumatera Utara. Dari 86 orang hanya 23 yang punya paspor. Saat ini kita sedang berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing,” tukasnya.
(msd)