Ini Penampakan Spesialis Begal Sadis yang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PRABUMULIH - Mirsan (24) warga Desa Karang Agung, Kampung III, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI diringkus tim Opsnal Polres Prabumulih Barat. Mirsa diduga salah satu pelaku begal dengan tiga laporan polisi di wilayah Prabumulih Barat.
Kronologis penangkapan, Sabtu (13/6/2020), sekitar pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang sedang melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon) dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH mendapatkan informasi ada orang tidak dikenal diamankan anggota Yonzipur 2/SG. Orang itu dicurigai akan melakukan tindak pidana kejahatan.
Menindaklanjuti itu, petugas meluncur ke lokasi, dan mengamankan tersangka. Dari tangannya disita golok dan setelah dilakukan interograsi, tersangka Mirsan mengakui pernah melakukan kejahatan terkait tiga laporan begal. (Baca juga: Bertambah 70, Total Positif COVID-19 di Sumsel Jadi 1.396 Kasus )
Selanjutnya, dilakukan pengembangan didapat sejumlah barang bukti berupa KTP diduga milik korbannya, Suryani, satu pasang plat R2 Nopol BG 6101 CV, satu buah KTP diduga milik korbannya Rudi Hartono.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murzal Mahdi membenarkan kejadian itu. “Tertangkapnya tersangka MR (Mirsan), terungkap 3 kasus pembegalan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dua tersangka merupakan rekan MR, tengah diburu anggota,” sebut Murzal. (Baca juga: Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan )
Kasus ini masih disidik dan dikembangkan lebih jauh. Tersangka MR sendiri, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curat. “Ancamannya, di atas 7 tahun penjara. Kini sudah ditahan,” pungkasnya.
Kronologis penangkapan, Sabtu (13/6/2020), sekitar pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang sedang melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon) dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH mendapatkan informasi ada orang tidak dikenal diamankan anggota Yonzipur 2/SG. Orang itu dicurigai akan melakukan tindak pidana kejahatan.
Menindaklanjuti itu, petugas meluncur ke lokasi, dan mengamankan tersangka. Dari tangannya disita golok dan setelah dilakukan interograsi, tersangka Mirsan mengakui pernah melakukan kejahatan terkait tiga laporan begal. (Baca juga: Bertambah 70, Total Positif COVID-19 di Sumsel Jadi 1.396 Kasus )
Selanjutnya, dilakukan pengembangan didapat sejumlah barang bukti berupa KTP diduga milik korbannya, Suryani, satu pasang plat R2 Nopol BG 6101 CV, satu buah KTP diduga milik korbannya Rudi Hartono.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murzal Mahdi membenarkan kejadian itu. “Tertangkapnya tersangka MR (Mirsan), terungkap 3 kasus pembegalan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dua tersangka merupakan rekan MR, tengah diburu anggota,” sebut Murzal. (Baca juga: Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan )
Kasus ini masih disidik dan dikembangkan lebih jauh. Tersangka MR sendiri, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curat. “Ancamannya, di atas 7 tahun penjara. Kini sudah ditahan,” pungkasnya.
(mpw)