Profil AKBP Pratomo Widodo, Perwira Polisi yang Bikin Komika Coki Pardede Jera
Jum'at, 04 Maret 2022 - 16:44 WIB
loading...
AKBP Pratomo Widodo kini menjabat Kapolres Pesawaran Polda Lampung. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - AKBP Pratomo Widodo telah membuat Coki Pardede jera dan menyesali perbuatannya. Komika itu ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Coki diringkus AKBP Pratomo yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota beserta anak buahnya. Coki dibekuk di rumahnya Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada 1 September 2021.
Baca juga: Kisah Jenderal Polisi Bawa Seribuan Pasukan Kepung Markas Ormas di Tanah Abang
Kini, AKBP Pratomo menjabat Kapolres Pesawaran Polda Lampung menggantikan AKBP Vero Aria Radmantyo. Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor surat ST/166/I/KEP/2022.
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Pratomo berjanji serius menekan peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Dia juga menitikberatkan percepatan vaksinasi dan pemulihan Covid-19 di kabupaten tersebut.
Sebagai anggota Polri, Pratomo tentunya sangat sigap dan sepenuh hati menjalankan tugasnya. Dia selalu siap melayani masyarakat dan menegakkan aturan hukum.
Coki diringkus AKBP Pratomo yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota beserta anak buahnya. Coki dibekuk di rumahnya Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada 1 September 2021.
Baca juga: Kisah Jenderal Polisi Bawa Seribuan Pasukan Kepung Markas Ormas di Tanah Abang
Kini, AKBP Pratomo menjabat Kapolres Pesawaran Polda Lampung menggantikan AKBP Vero Aria Radmantyo. Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor surat ST/166/I/KEP/2022.
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Pratomo berjanji serius menekan peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Dia juga menitikberatkan percepatan vaksinasi dan pemulihan Covid-19 di kabupaten tersebut.
Sebagai anggota Polri, Pratomo tentunya sangat sigap dan sepenuh hati menjalankan tugasnya. Dia selalu siap melayani masyarakat dan menegakkan aturan hukum.
Lihat Juga :