Warga Kajang Minta PT LS Kembalikan 11 Hektare Tanah Adat
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Masyarakat adat Ammatoa, Kajang, Kabupaten Bulukumba menolak penguasaan lahan tanah adat yang dikuasai oleh PT London Sumatera (LS) Selama 100 tahun lebih tanpa ada imbalan jasa kepada warga.
Mereka meminta agar PT Lonsum mengembalikan tanah adat masyarakat Kajang yang selama ini dikelola. Masyarakat kajang pun menilai ada permainan dari mafia tanah yang membuat izin untuk memanfaatkan tanah adat Kajang terus berlanjut.
Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum masyarakat Kajang di Kantor Law Firm di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (3/03/2022).
Penguasaan tanah adat oleh PT London Sumatera berlangsung sejak tahun 1919 hingga tahun 2022. Awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektare untuk ditanami pohon karet, namun kini PT Lonsum sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang hingga seluas kurang lebih 11 ribu hektare.
"Padahal dalam izin penguasaannya hanya tercatat lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma empat puluh enam (5.784,46) hektare," ujar Muhammad Nur, Ketua Umum DPN Peradmi.
Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat, termasuk dengan menyurati PT Lonsum, Bupati serta kepolisian untuk segera membebaskan lahan tanah adat berdasarkan peraturan daerah (Perda), namun belum membuahkan hasil.
"Sementara izin HGU dari PT Lonsum untuk menguasai tanah adat kajang akan berakhir di bulan Desember 2023 mendatang," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 1968 Perda melakukan perpanjangan izin hak guna, HGU hingga tahun 1998 lalu, dalam surat sertivikat hgu tersebut tercatat penguasaan tanah adat di empat kecamatan seluas 5.784,46 hektare saja, namun nyatanya PT London Sumatera hingga kini diduga sudah merampas tanah adat Kajang hingga kurang lebih 11 ribu hektare. Baca: Sadis! Calon Kades di Madura Dibunuh di Depan Anak Istrinya.
"Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat," pungkasnya.
Baca Juga: Viral! Gara-gara Kalah Pilkades Musala di Probolinggo Dibongkar Warga.
Masyarakat adat Kajang kini berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian khusus agar tanah adat milik masyarakat Kajang bisa kembali dimiliki.
Mereka meminta agar PT Lonsum mengembalikan tanah adat masyarakat Kajang yang selama ini dikelola. Masyarakat kajang pun menilai ada permainan dari mafia tanah yang membuat izin untuk memanfaatkan tanah adat Kajang terus berlanjut.
Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum masyarakat Kajang di Kantor Law Firm di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (3/03/2022).
Penguasaan tanah adat oleh PT London Sumatera berlangsung sejak tahun 1919 hingga tahun 2022. Awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektare untuk ditanami pohon karet, namun kini PT Lonsum sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang hingga seluas kurang lebih 11 ribu hektare.
"Padahal dalam izin penguasaannya hanya tercatat lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma empat puluh enam (5.784,46) hektare," ujar Muhammad Nur, Ketua Umum DPN Peradmi.
Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat, termasuk dengan menyurati PT Lonsum, Bupati serta kepolisian untuk segera membebaskan lahan tanah adat berdasarkan peraturan daerah (Perda), namun belum membuahkan hasil.
"Sementara izin HGU dari PT Lonsum untuk menguasai tanah adat kajang akan berakhir di bulan Desember 2023 mendatang," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 1968 Perda melakukan perpanjangan izin hak guna, HGU hingga tahun 1998 lalu, dalam surat sertivikat hgu tersebut tercatat penguasaan tanah adat di empat kecamatan seluas 5.784,46 hektare saja, namun nyatanya PT London Sumatera hingga kini diduga sudah merampas tanah adat Kajang hingga kurang lebih 11 ribu hektare. Baca: Sadis! Calon Kades di Madura Dibunuh di Depan Anak Istrinya.
"Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat," pungkasnya.
Baca Juga: Viral! Gara-gara Kalah Pilkades Musala di Probolinggo Dibongkar Warga.
Masyarakat adat Kajang kini berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian khusus agar tanah adat milik masyarakat Kajang bisa kembali dimiliki.
(nag)