Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:44 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.Foto/ist
A
A
A
LANGKAT - Perkara dugaan kekerasan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di areal rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin-angin kini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Polisi Mulai Sidik Kasus Satwa Ilegal di Rumah Bupati Langkat
"Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/20/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif dan keluarga terdekatnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Polisi Mulai Sidik Kasus Satwa Ilegal di Rumah Bupati Langkat
"Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/20/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif dan keluarga terdekatnya.
Lihat Juga :