Terbebas Status Tersangka, Nurhayati Lega Terima SKP2 dari Kejaksaan
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka pada Nurhayati bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
(msd)
Lihat Juga :