Investasi Bodong, Pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Rabu, 02 Maret 2022 - 03:37 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. Maryani merupakan bos Fikasa Group di Pekanbaru.
Dalam kasus ini, jaksa menggunakan undang-undang Perbankan untuk menjerat terdakwa Maryani. Selain itu, Maryani merupakan mantan karyawan bank tersebut juga dikenakan denda Rp15 miliar.
"Oleh karena itu kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," ucap JPU Herlina Samosir, Selasa (1/3/2022) petang.
Selama proses persidangan tampak Maryani berurai air mata. Di kursi pesakitan, dia selalu menghapus air mata yang terus berlinang dengan sapu tangan.
Tanpak kuasa hukum terdakwa berusaha menenangkan kliennya selama proses persidangan. Dimana Maryani memang sering terlihat menoleh ke kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, jaksa menggunakan undang-undang Perbankan untuk menjerat terdakwa Maryani. Selain itu, Maryani merupakan mantan karyawan bank tersebut juga dikenakan denda Rp15 miliar.
"Oleh karena itu kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," ucap JPU Herlina Samosir, Selasa (1/3/2022) petang.
Selama proses persidangan tampak Maryani berurai air mata. Di kursi pesakitan, dia selalu menghapus air mata yang terus berlinang dengan sapu tangan.
Tanpak kuasa hukum terdakwa berusaha menenangkan kliennya selama proses persidangan. Dimana Maryani memang sering terlihat menoleh ke kuasa hukumnya.
Lihat Juga :