Ikuti PKPA Peradi Jakbar, Calon Advokat Diminta Tak Langgar Kode Etik
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:13 WIB
loading...
Peserta PKPA DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) diingatkan untuk tidak melanggar kode etik dan menjaga integritas. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) DPC Peradi Jakarta Barat ( Jakbar ) diingatkan untuk tidak melanggar kode etik . Para calon advokat itu juga diminta untuk tetap menjaga integritas.
“Harus jaga integritas. Teman-teman tidak melibatkan diri dalam mafia peradilan. Advokat ketika menjalankan profesinya harus tunduk pada kode etik. Itu harapan dari kami Peradi,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sutrisno saat memberikan materi dalam PKPA.
PKPA DPC Peradi Jakarta Barat ini bersinergi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring, dia mengingatkan, advokat juga tidak boleh pamer harta kekayaan atau kemewahan. Karena seorang advokat harus menjaga martabatnya. Baca juga: Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU
“Bahkan secara ekstrem, seorang advokat tidak boleh promosi terhadap dia punya kantor, apalagi kalau dia mempromosikan dirinya dengan harta kekayaannya. Saya kira itu bisa dikategorikan melanggar kode etik,” katanya.
Komisi PengawasDPN Peradi, lanjut dia, tentunya akan memanggil untuk memberikan peringatan kepada advokat yang melakukan hal tersebut. Menurutnya, pelanggaran kode etik itu bukan hanya ketika menjalankan profesinya, namun juga dalam kehidupan sehari-harinya.
“Harus jaga integritas. Teman-teman tidak melibatkan diri dalam mafia peradilan. Advokat ketika menjalankan profesinya harus tunduk pada kode etik. Itu harapan dari kami Peradi,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sutrisno saat memberikan materi dalam PKPA.
PKPA DPC Peradi Jakarta Barat ini bersinergi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring, dia mengingatkan, advokat juga tidak boleh pamer harta kekayaan atau kemewahan. Karena seorang advokat harus menjaga martabatnya. Baca juga: Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU
“Bahkan secara ekstrem, seorang advokat tidak boleh promosi terhadap dia punya kantor, apalagi kalau dia mempromosikan dirinya dengan harta kekayaannya. Saya kira itu bisa dikategorikan melanggar kode etik,” katanya.
Komisi PengawasDPN Peradi, lanjut dia, tentunya akan memanggil untuk memberikan peringatan kepada advokat yang melakukan hal tersebut. Menurutnya, pelanggaran kode etik itu bukan hanya ketika menjalankan profesinya, namun juga dalam kehidupan sehari-harinya.
Lihat Juga :