Pria Asal Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri untuk Menikah Lagi
Selasa, 01 Maret 2022 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Dharma bilang, FR telah menikah dengan D selama 10 tahun dan belum bercerai. Keduanya tinggal di Maluku. Namun pada Juni 2021, FR meminta izin untuk pulang kampung ke Luwu Utara. Tetapi sampai kurun waktu 6 bulan FR tak kembali lagi.
"Istrinya kemudian mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan W. Yang mana lelaki FR menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan D memindahkan dari Maluku ke Luwu Utara," ujar Dharma.
Baca juga:Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Irwansyah Sambangi Kantor Polisi
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan, FR mengaku perbuatannya yang memalsukan beberapa dokumen berupa KTP, kartu keluarga dan surat kematian istrinya. Kini FR dan W akan menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara .
FR disangka melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Istrinya kemudian mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan W. Yang mana lelaki FR menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan D memindahkan dari Maluku ke Luwu Utara," ujar Dharma.
Baca juga:Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Irwansyah Sambangi Kantor Polisi
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan, FR mengaku perbuatannya yang memalsukan beberapa dokumen berupa KTP, kartu keluarga dan surat kematian istrinya. Kini FR dan W akan menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara .
FR disangka melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(luq)
Lihat Juga :