Jalur Kereta Api Trans-Jawa Dihentikan
Jum'at, 24 April 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya dua titik pos pengamanan terpadu di Depok, yakni di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota, yakni Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir empat pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).
Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.
Sementara itu, untuk penegakan hukum masyarakat yang melanggar larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.
"Di titik-titik tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi ataupun umum, termasuk sepeda motor," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan sepeda motor. Berbeda dengan itu, kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM, dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. "Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
Jasa Marga juga memutuskan menutup tol layang mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 23 April 2020, perihal permohonan penutupan tol layang (elevated).
Jasa Marga sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol. Namun, jalan tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Corporate Communication & Community PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan larangan mudik juga dilakukan perusahaan otobus (PO). Langkah ini dilakukan dengan menutup sebanyak 60 loket PO di sejumlah terminal di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan larangan mudik yang akan berlaku pada Jumat (24/4/2020). Untuk itu, pihaknya belum mempersiapkan penutupan loket PO. "Kalau dilarang ya semua PO harus tutup. Tidak boleh bus masuk terminal," kata Muslim saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Muslim menjelaskan, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal saat ini sesuai dengan PSBB, yakni hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Di luar waktu itu, semua terminal tutup. Begitu juga dengan pembatasan penumpang di dalam bus yang hanya 50% dari jumlah muatan bus.
Sementara itu, untuk penegakan hukum masyarakat yang melanggar larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lain yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Jika nekat mudik, Kemenhub telah menyiapkan dua sanksi. Tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Selanjutnya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.