Rutan dan Lapas di Sulsel Diminta Komitmen Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 28 Februari 2022 - 22:04 WIB
loading...
Rutan dan Lapas di Sulsel Diminta Komitmen Cegah Peredaran Narkoba
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, memberikan pengarahan dalam rangka penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta P4GN di Rutan Makassar, belum lama ini. Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto, meminta jajaran petugas Lapas maupun Rutan di wilayahnya untuk melakukan deteksi dini guna mencegah peredaran narkoba. Petugas Lapas dan Rutan mesti memperkuat komitmen dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba .

Ia juga mendorong agar petugas Lapas dan Rutan di Sulsel untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk itu, diakuinya penting untuk menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Mesti bersinergi dengan aparat penegak hukum serta back to basic kepada nilai dasar pemasyarakatan dengan terapkan semua SOP secara benar," kata dia, dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022).



Salah satu upaya mencegah dan memberantas narkoba diwujudkan dengan melakukan tes urine terhadap pegawai Rutan Makassar, akhir pekan lalu. Total ada 102 pegawai yang menjalani tes urine, dimana pihak Rutan Makassar mengajukan permintaan ke BNNP Sulsel.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi, mengapresiasi kegiatan tes urin tersebut. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Edi melanjutkan upaya lain untuk mencegah peredaran narkoba di lingkup pemasyarakatan adalah memperketat pemeriksaan barang masuk. Petugas dimintanya lebih teliti guna memastikan tidak ada narkoba maupun barang berbahaya yang masuk ke rutan maupun lapas.



”Untuk itu lakukan pemeriksaan secara ketat terhadap barang titipan dari keluarga warga binaan maupun tahanan agar narkoba dan barang larangan lainnya tidak masuk ke Rutan," ujar dia.

Menurut Edi, petugas pemasyarakatan itu mempunyai dua fungsi yakni sebagai petugas pengaman dan pembina. Untuk itu, para petugas Rutan Makassar harus menjaga keamanan dan ketertiban Rutan, terutama dari peredaran gelap narkoba dan HP ilegal.

Selain itu, ia menekankan petugas juga tetap harus berikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara baik dan layanan tanpa diskriminasi.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)