Kuasai 29 Saset Sabu, Oknum PNS di Sinjai dan 5 Rekannya Ditangkap

Senin, 28 Februari 2022 - 19:33 WIB
loading...
Kuasai 29 Saset Sabu, Oknum PNS di Sinjai dan 5 Rekannya Ditangkap
Kolase foto keenam terduga pelaku narkoba, termasuk oknum PNS yang ditangkap oleh Polda Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
SINJAI - Tim Opsnal Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel menciduk enam terduga pelaku narkoba di Kabupaten Sinjai pada Sabtu (26/2/2022). Lokasi penangkapan yakni di Perumahan Topekkong, Jalan Ranggong Dg Romo, Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi mengamankan 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, turut disita alat isap alias bong beserta 9 telepon seluler.



Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Komang Suartana, menyampaikan dari enam terduga pelaku narkoba yang diamankan, seorang diantaranya berstatus PNS . Bahkan, yang bersangkutan memegang jabatan yakni Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai.

''Benar salah satunya itu merupakan PNS yang menjabat sebagai Kasi Dinas PMD Kabupaten Sinjai. Lalu, ada satu orang lagi sebagai pegawai honor Disduk Capil Sinjai,'' kata Komang

Ia melanjutkan para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulsel . Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengusut tuntas jaringan narkobanya.



"Jadi enam orang itu di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, mulai kelengkapan administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan," ungkapnya.

Adapun keenam terduga pelaku itu yakni MH (43), AMY (32), FA (31), MIA (28), MF (24) dan DF (28). Terhadap MH, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika. Sedangkan, kelima terduga pelaku lain disangkakan Pasal 127 dengan undang-undang serupa.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)