Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Nurdin Halid: Tidak Ada Alasan Fundamental Diundur
Minggu, 27 Februari 2022 - 19:04 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Dr. (Hc). H.A.M Nurdin Halid (ketiga dari kanan) menghadiri Musyawarah Nasional II Himpuni, di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Sabtu (26/2/2022). Foto ist
A
A
A
SOLO - Politisi senior Partai Golk ar, Dr Nurdin Halid menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Sejauh ini, dia menilai, belum ada alasan fundamental yang bisa dijadikan dasar untuk menunda Pemilu 2024.
“Tidak ada alasan fundamental yang konstitusional untuk menunda Pemilu 2024. Juga tidak ada masalah force major seperti bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu tidak bisa ditunda dengan alasan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pasca pandemi,” kata Wakil Ketua partai berlambang pohon Beringin itu.. Baca juga: BM PAN Sulsel Gelar Rakerwil II, Target Suara 60 Persen di Pilkada 2024
Nurdin Halid menyampaikan hal itu usai mengikuti acara Pembukaan Munas II Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni), di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Sabtu (26/2/2022). Dalam Munas yang dibuka Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof Dr Muhadjir Effendy itu, Nurdin Halid menegaskan pentingnya demokrasi berpegang teguh pada Konstitusi UUD 1945 maupun UU Pemilu dan Peraturan KPU sebagai produk turunannya.
"Aturan main yang ditetapkan dalam Konstitusi sangat jelas bahwah Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada dilakukan sekali dalam lima tahun. UUD 1945 menjadi patokan dasar kita berdemokrasi sebagai wujud kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemikiran saya kemudian menjadi salah satu rekomendasi Himpuni kepada pemerintah agar proses politik, khususnya Pileg, Pilpres dan Pilkada harus berpegang teguh terhadap Konstitusi UUD 1945,” ujar Nurdin Halid.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan KPU telah menetapkan Pileg dan Pilpres serentak digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menghembuskan wacana penundaan Pemilu.
“Tidak ada alasan fundamental yang konstitusional untuk menunda Pemilu 2024. Juga tidak ada masalah force major seperti bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu tidak bisa ditunda dengan alasan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pasca pandemi,” kata Wakil Ketua partai berlambang pohon Beringin itu.. Baca juga: BM PAN Sulsel Gelar Rakerwil II, Target Suara 60 Persen di Pilkada 2024
Nurdin Halid menyampaikan hal itu usai mengikuti acara Pembukaan Munas II Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni), di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Sabtu (26/2/2022). Dalam Munas yang dibuka Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof Dr Muhadjir Effendy itu, Nurdin Halid menegaskan pentingnya demokrasi berpegang teguh pada Konstitusi UUD 1945 maupun UU Pemilu dan Peraturan KPU sebagai produk turunannya.
"Aturan main yang ditetapkan dalam Konstitusi sangat jelas bahwah Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada dilakukan sekali dalam lima tahun. UUD 1945 menjadi patokan dasar kita berdemokrasi sebagai wujud kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemikiran saya kemudian menjadi salah satu rekomendasi Himpuni kepada pemerintah agar proses politik, khususnya Pileg, Pilpres dan Pilkada harus berpegang teguh terhadap Konstitusi UUD 1945,” ujar Nurdin Halid.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan KPU telah menetapkan Pileg dan Pilpres serentak digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menghembuskan wacana penundaan Pemilu.
Lihat Juga :