Kemendag Lakukan Langkah Ini untuk Menekan Harga Gula

Jum'at, 24 April 2020 - 07:28 WIB
loading...
Kemendag Lakukan Langkah Ini untuk Menekan Harga Gula
Ilustrasi pedagang gula di pasar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap melakukan sejumlah strategi untuk menurunkan harga gula. Saat ini harga gula pasir di pasaran masih tinggi, berkisar Rp18.000 per kilogram.

Mahal dan langkanya harga gula ini diakui oleh Kementerian Perdagangan saat menggelar rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat terkait pasokan dan harga bahan pokok selama Ramadhan hingga Lebaran.

"Untuk menjamin pasokan dan keterjangkauan harga gula yang harganya beberapa bulan terakhir mengalami kenaikan dan berada di atas HET yaitu HET Rp12.500 per kg, Kemendag telah mengambil bebepa langkah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto.

Kemendag telah memberikan Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah yang diolah menjadi gula konsumsi tahun 2020 sebesar 683.972 ton. Di mana, telah terealisasi 283.172 ton atau 41,40%. Kemudian, relokasi stok gula mentah yang ada di industri rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.

"Relokasi stok gula mentah yang ada di industri rafinasi 250.000 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih yang akan menjadi gula konsumsi masyarakat. Kita melepas produk tersebut dengan harga Rp11.200 per kilogram ke distributor," kata Suhanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan gula 20.000 ton dari Pabrik Gula di Dumai. Juga menugaskan tiga BUMN yakni Perum Bulog, PT PPI (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk melakukan impor gula konsumsi dengan total 150.000 ton.

Kemendag juga meminta produsen menjual harga gula paling tinggi Rp11.200 per kg dengan harapan di tingkat eceran di level Rp12.000 per kg.

Terakhir, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri. "Kami saat ini melakukan pengawasan distribusi gula. Penugasan ini dengan menggandeng Satgas Pangan Polri," pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)