Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai
Senin, 15 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
"Munculnya kepgub ini justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustaz dan kiai," tutur Johan.
Diketahui, dalam kepgub tersebut disebutkan, ponpes-ponpes di Jabar harus membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin. Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam menjalankan aktivitas selama pendemi Covid 19.
Kedua, bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan ponpes.
Terakhir, bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak ponpes di atas materai Rp6.000.
Diketahui, dalam kepgub tersebut disebutkan, ponpes-ponpes di Jabar harus membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin. Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam menjalankan aktivitas selama pendemi Covid 19.
Kedua, bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan ponpes.
Terakhir, bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak ponpes di atas materai Rp6.000.
(awd)
Lihat Juga :