Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai

Senin, 15 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
Kepgub Jabar soal Protokol...
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Johan J Anwari menyayangkan penerbitan Kepgub soal protokol kesehatan di ponpes. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait penerapan protokol COVID-19 di pondok pesantren (ponpes) menuai protes dari para pimpinan ponpes di Jabar.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Johan J Anwari menyayangkan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tersebut. Pasalnya, kepgub tersebut dinilai bernada ancaman. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )

Johan menegaskan, keberadaan ponpes merupakan mitra, bukan lembaga vertikal di bawah Pemprov Jabar. Oleh karenanya, mewakili para pimpinan ponpes di Jabar, pihaknya meminta Ridwan Kamil memohon maaf kepada para pimpinan ponpes sekaligus mencabut Kepgub tersebut.

"Saya meminta agar Gubernur segera minta maaf dan mencabut ulang Kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren dan meresahkan. Gubernur atau pemprov mesti paham bawa pesantren itu mitra, bukan vertikal," kata Johan di Bandung, Senin (15/6/2020).

Politisi PKB yang juga Sekertaris Wilayah PW Ansor Jabar itu menekankan, di tengah situasi pandemi saat ini, Gubernur Jabar seharusnya membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bukan mengeluarkan keputusan yang malah memberatkan seluruh pengelola ponpes di Jabar tersebut.

"Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal," ujar dia. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )

Johan menuturkan, apa yang terjadi di hampir seluruh ponpes saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 atau virus Corona penyebab COVID-19 hingga memaksa mereka menghentikan kegiatan belajar mengajar.

"Munculnya kepgub ini justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustaz dan kiai," tutur Johan.

Diketahui, dalam kepgub tersebut disebutkan, ponpes-ponpes di Jabar harus membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin. Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam menjalankan aktivitas selama pendemi Covid 19.

Kedua, bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan ponpes.

Terakhir, bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak ponpes di atas materai Rp6.000.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved