Buron Kasus Investasi Kripto Bodong Asal Makassar Ditangkap di Palembang
Sabtu, 26 Februari 2022 - 12:13 WIB
loading...
Polda Sulsel menangkap SF, buron kasus investasi kripto bodong asal Makassar di Palembang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel akhirnya menangkap seorang pemuda berinisal SF (30) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi mata uang digital alias kripto bodong. Warga asal Sudiang, Kota Makassar, Provinsi Sulsel itu ditangkap setelah sempat buron.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, menyampaikan SF dicokok di salah satu perumahan di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, belum lama ini. Penangkapan SF merujuk laporan polisi dengan nomor LP/B/121/IV/2021/SPKT, per tanggal 20 April 2021.
Baca Juga: Satu Peleton Brimob Polda Sulsel Kembali ke Bone Usai Bertugas di Papua
“Terduga pelaku diamankan Rabu lalu di Perumahan Opi Regency 2 Cluster Topaz 1 Blok H Nomor Kota Palembang, Sumatera Selatan,'' ucap Kompol Dharma Negara saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Berkedok investasi kripto , terduga pelaku menerima uang dari para korbannya. Sejauh ini, SF disinyalir mengantongi Rp3 miliar untuk pembelian mata uang digital tersebut.
''Pelaku mengakui terima uang dari korban sebanyak Rp3 miliar. Ia mengakui bahwa mengenal korban dari Hamsul," katanya.
Belakangan, setelah para korbannya sadar, mereka lantas mengadukan penipuan berkedok investasi kripto bodong ke kepolisian . Mereka mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp5,9 miliar. Dalam penangkapan SF, polisi mengamankan tiga unit perangkat elektronik.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Puji Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pangkep
''Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan 1 unit HP Samsung Fold, 1 Unit HP Samsung S10, dan 1 Unit Laptop Gaming Asus," kata dia.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, menyampaikan SF dicokok di salah satu perumahan di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, belum lama ini. Penangkapan SF merujuk laporan polisi dengan nomor LP/B/121/IV/2021/SPKT, per tanggal 20 April 2021.
Baca Juga: Satu Peleton Brimob Polda Sulsel Kembali ke Bone Usai Bertugas di Papua
“Terduga pelaku diamankan Rabu lalu di Perumahan Opi Regency 2 Cluster Topaz 1 Blok H Nomor Kota Palembang, Sumatera Selatan,'' ucap Kompol Dharma Negara saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Berkedok investasi kripto , terduga pelaku menerima uang dari para korbannya. Sejauh ini, SF disinyalir mengantongi Rp3 miliar untuk pembelian mata uang digital tersebut.
''Pelaku mengakui terima uang dari korban sebanyak Rp3 miliar. Ia mengakui bahwa mengenal korban dari Hamsul," katanya.
Belakangan, setelah para korbannya sadar, mereka lantas mengadukan penipuan berkedok investasi kripto bodong ke kepolisian . Mereka mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp5,9 miliar. Dalam penangkapan SF, polisi mengamankan tiga unit perangkat elektronik.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Puji Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pangkep
''Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan 1 unit HP Samsung Fold, 1 Unit HP Samsung S10, dan 1 Unit Laptop Gaming Asus," kata dia.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(tri)
Lihat Juga :