Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Budi Mulia, dalam perkara ini Ahmad Zairil dan Joke merupakan panitia sertifikasi PTSL tahun 2019 Kota Palembang. "Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali, dari pihak BPN juga sangat kooperatif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 yang telah ditahan Kejari Palembang, saat ini ternyata menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Herliansyah Babak Belur Dihajar 2 Pemuda di SPBU Kota Lubuklinggau
Selain Ahmad Zairil, satu tersangka lainnya yakni Joke juga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
"Saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya.
Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 yang telah ditahan Kejari Palembang, saat ini ternyata menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Herliansyah Babak Belur Dihajar 2 Pemuda di SPBU Kota Lubuklinggau
Selain Ahmad Zairil, satu tersangka lainnya yakni Joke juga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
"Saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya.
Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Lihat Juga :