Pemicu Baku Tembak antara Polisi dan Laskar FPI versi Pengacara Terdakwa
Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Henry melanjutkan, sebelum aksi baku tembak terjadi polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial, bawah pada Senin 7 Desember 2020 massa Habib Rizieq Shiba berencana menggeruduk, memutihkan, dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta berencana melakukan aksi anarkis.
Hal itu juga tercantum dalam surat dakwaan dari JPU, dimana disebutkan Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab ketertiban kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, melakukan langkah-langkah tertutup demi menjamin perlindungan masyarakat.
"Dalam langkah antisipsi anggota FPI yang mengancam ketertiban masyarakat, dalam hal ini Subdit Resmob (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakakukan tugasnya demi perlindungan masyarakat. Anggota kepolisian telah mendapatkan perlakuan berupa tindakan kekerasan yang mana juga diuraikan JPU dalam surat dakwaannya," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Henry dalam pledoinya itu juga menegaskan, tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami anggota polisi itu berupa penghadangan hingga penyerangan oleh anggota Laskar FPI saat melakukan pemantauan pada Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya. Penyerangan itu berupa penyerangan dengan senjata tajam dan penembakan pada mobil petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu juga tercantum dalam surat dakwaan dari JPU, dimana disebutkan Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab ketertiban kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, melakukan langkah-langkah tertutup demi menjamin perlindungan masyarakat.
"Dalam langkah antisipsi anggota FPI yang mengancam ketertiban masyarakat, dalam hal ini Subdit Resmob (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakakukan tugasnya demi perlindungan masyarakat. Anggota kepolisian telah mendapatkan perlakuan berupa tindakan kekerasan yang mana juga diuraikan JPU dalam surat dakwaannya," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Henry dalam pledoinya itu juga menegaskan, tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami anggota polisi itu berupa penghadangan hingga penyerangan oleh anggota Laskar FPI saat melakukan pemantauan pada Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya. Penyerangan itu berupa penyerangan dengan senjata tajam dan penembakan pada mobil petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Lihat Juga :