Pemicu Baku Tembak antara Polisi dan Laskar FPI versi Pengacara Terdakwa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Pemicu Baku Tembak antara...
Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi di sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, di PN Jaksel, Jumat (25/2/2022). Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) Laskar FPI , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). Dalam pledoinya pengacara membacakan kronologi aksi baku tembak antara polisi dan anggota Laskar FPI.

Henry menyampaikan, aksi baku tembak antara anggota kepolisian dengan anggota Laskar FPI berawal dari tidak hadirnya Habib Rizieq Shihab saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.



Habib Rizieq menghindari panggilan polisi itu dengan berbagai macam alasan. Menurut dia, kasus unlawful killing itu tidak mungkin terjadi jika saja 4 Laskar FPI tidak melakukan aksi kekerasan pada polisi saat dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil, pasca aksi baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan menjambak Briptu Fikri, dapat dipastikan peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya saat membakan pledoi.

Henry melanjutkan, sebelum aksi baku tembak terjadi polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial, bawah pada Senin 7 Desember 2020 massa Habib Rizieq Shiba berencana menggeruduk, memutihkan, dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta berencana melakukan aksi anarkis.

Hal itu juga tercantum dalam surat dakwaan dari JPU, dimana disebutkan Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab ketertiban kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, melakukan langkah-langkah tertutup demi menjamin perlindungan masyarakat.

"Dalam langkah antisipsi anggota FPI yang mengancam ketertiban masyarakat, dalam hal ini Subdit Resmob (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakakukan tugasnya demi perlindungan masyarakat. Anggota kepolisian telah mendapatkan perlakuan berupa tindakan kekerasan yang mana juga diuraikan JPU dalam surat dakwaannya," tuturnya.



Henry dalam pledoinya itu juga menegaskan, tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami anggota polisi itu berupa penghadangan hingga penyerangan oleh anggota Laskar FPI saat melakukan pemantauan pada Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya. Penyerangan itu berupa penyerangan dengan senjata tajam dan penembakan pada mobil petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Mati Panca Darmansyah,...
Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Divonis Mati oleh PN...
Divonis Mati oleh PN Jaksel, Panca Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Bunuh Empat Anaknya,...
Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
Profil Hanif Radinal,...
Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Anies Baswedan Sudah...
Anies Baswedan Sudah Urus Surat untuk Ikut Pilkada Jakarta ke Pengadilan
Kuasa Hukum Satpam SKB...
Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Hakim yang Vonis Mati...
Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung
Rekomendasi
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
19 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved